BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kewajiban
pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani,
menshalatkan,
dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu
kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari
mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan
jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali
istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang
memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah
membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang
menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara memandikan jenazah?
2.
Siapa saja yang berhak memandikan
jenazah?
3.
Bagaimana cara mengafani jenazah?
C.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui kewajiban mengurus
jenazah bagi orang yang masih hidup
b.
Untuk mengetahui cara memandikan jenazah
c.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak
memandikan jenazah
d.
Untuk mengetahui cara mengafani jenazah
laki-laki dan perempuan
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum
memandikan jenazah, segala sesuatu yang akan diperlukan dalam proses memandikan
jenazah perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
2.1 Berikut hal hal yang
harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah
:
1. Tempat memandikan
2. Ember, gayung, dan Air
3. Kapas
4. Kapur barus atau kamfer,
5. Daun Bidara/ Sidr
6. Kaos tangan karet 7-8 buah dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah petugas yang memandikan.
7. Kain penutup mayat 5-6
8. Handuk dan waslap
9. Bila dibutuhkan sebagai tambahan: Sabun (lebih baik cair), Shampoo, Cutton buds.
10. Gunting
11. Minyak wangi.
2. Ember, gayung, dan Air
3. Kapas
4. Kapur barus atau kamfer,
5. Daun Bidara/ Sidr
6. Kaos tangan karet 7-8 buah dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah petugas yang memandikan.
7. Kain penutup mayat 5-6
8. Handuk dan waslap
9. Bila dibutuhkan sebagai tambahan: Sabun (lebih baik cair), Shampoo, Cutton buds.
10. Gunting
11. Minyak wangi.
12. Tempat sampah untuk membuang kotoran atau
sampah.
13. Kafan menyesuaikan keadaan dan jenis
kelamin jenazah.
Sebelum memandikan jenazah ada baiknya kita
memenuhi aturan sebelum memandikan jenazah yaitu:
- Mengikat kepala mayit
- Melatakkan kedua tangan di atas perut (seperti orang yan sedang melakukan salat)
- Mengikat dan menyatukan persendian lutut
- Menyatukan kedua ibu jari kaki
- Menghadapkan mayit kearah kiblat
2.2 Tata cara memandikan Jenazah :
Ketika memandikan mayat, tidak boleh
hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya. Dan hendaklah yang
memandikan itu adalah orang yang jujur, salih dan dapat dipercaya, agar ia
tidak menyiarkan keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل
موتا كم المأ مونون
"Hendaklah
yang akan memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".
Berikut langkah – langkah memandikan
jenazah:
1. Pada mulanya kita
sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian
lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat :
- Jika mayat
laki-laki dewasa,lafadz niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat
perempuan dewaasa,lafadz niatnya adalah:
(Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati fardhal kifaayati lillahita’ala)
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat
kanak-kanak laki-laki, lafadz niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tifli fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak-kanak laki-laki ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. - Jika mayat
kanak-kanak perempuan,lafadz niatnya adalah :
(Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati tiflati fardhal kifaayati lillahita’ala).
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak -kanak perempuan ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2.
Kemudian ambil air kemudian sirami seluruh bagian
persendian tubuh mayit, agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian
tubuh mayit. Kemudian sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama
meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di
atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Untuk sunnah-nya dahulukan
anggota bagian kanan baru kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya.
3. Setelah itu
dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah
itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat :
Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya
lillahi ta’ala).
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak membersihkan
"auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan
kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4.
Kemudian diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan
niat :
(Nawaitul wudhu-a lihaadzal mayyit lillahi Ta’ala).
Artinya : Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit
ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu diwudlukan
seperti wudlu sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian kanan,
berdasarkan hadits Rasulullah saw.
ابدأ
بميا منها وهواضع اُلوضنوءِ منها
"Mulailah dengan bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan
siram dengan air kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5.
Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air
sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya
tiga kali tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi
lima atau tujuh kali. Rasulullah saw. bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا او سبعا :
اواكثر من ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah
jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau
boleh lebih jika kau pandang perlu".
6. JIka telah selesai memandikan mayat,
hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain
kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi.
Tetapi kalau mayat itu
meninggal ketika sedang dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti
biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى صلى الله
عليه وسلّم وهو محرم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ وكفنوه
فى ثوبين, ولا تمسوه طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه يوم القيامة ملبدا, و
فى رواية ملبيا.
"Bahwa
seorang laki-laki terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang
ia dalam keadaan ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan
air bidara, dan bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai
dengan wewangian, dan jangan pula ditutupi kepalanya. Karena, sesungguhnya
Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya.
Sedang menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".
Dan ketentuan lain sehubungan dengan memandikan mayat, ialah mayat
laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki, dan mayat perempuan dimandikan
dengan mayat perempuan pula, sebagaimana yang bisa disimpulkan dari beberapa
hadits. Hanya saja bagi mayat laki-laki boleh dimandikan oleh isterinya dan
mayat perempuan oleh suaminya.
Kalau untuk memandikan mayat perempuan hanya ada seorang laki-laki yang
bukan mahramnya, atau untuk memandikan mayat laki-laki hanya seorang perempuan
yang bukan mahramnya, maka gugurlah kewajiban memandikan
mayat itu, diganti dengan tayammum.' Demikian menurut Musthafa Al Khin.
Hal ini didasarkan pada riwavat Baihaki dari Makhul dan juga Abu Dawud.
Rasulullah saw. bersabda :
اِذا ماتت ألمرأة مع الرجال, ليس معهم امرأة
غيرها والرجول مع النساء, ليس معهنّ رجل غيره فإنهماييممان ويد فنان, وهمابمنزله
من لم يجدالماء
"Jika seorang wanita _meninggal di lingkungan
Iaki-laki hingga tak ada wanita lain, atau laki-laki di lingkungan wanita
wanita dimana tidak ada laki-laki lain, maka hendaklah mayat-mayat itu
ditayamumkan lalu dimakamkan. Kedua Mereka itu sama halnya dengan orang yang
tidak mendapatkan air”.
Menurut Imam Malik dan Syafi`i, jika
diantara laki-laki itu terdapat seorang mahram yang haram kawin dengannya, hendaklah
ia di mandikan mayat wanita itu, karna
ia ini adalah
seperti laki-laki bagi mahram tersebut, mengenai soal aurat dan khalwat."
2.3
Cara Memotong
Kain Kafan
Yang perlu diperhatikan adalah
sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih
dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah laki - laki
:
- Siapkan kain kafan
- Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain :
a)
Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5
m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
b)
Baju dengan panjang 2,5 meter,
diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
c)
1,5 meter untuk lengan baju, 2/3
dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
d)
1 meter untuk sal atau selendang.
Total 1 meter
e)
1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3
dari lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita melakukan
pengkafanan
2.4
Mengafani Mayat
Hukum mengafani (membungkus) mayat itu
adalah fardu ki fayah atas yang yang hidup. Kafan diambil dari harta si
mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta,
maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia
hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah di ambilkan
dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan
lainnya yang bersangkutan dengan mayat.
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain
yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis
kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat
bahwa salah satu dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua
lapis lagi menutupi seluruh badannya.
Cara Mengafani
1.
Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya
yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain).
2.
Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong
kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana
telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal
tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/fisik mayat.
3.
Seterusnya buatlah bajunya, kain
sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat
perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca
:
Allahummaj’al libaasahu (ha)
‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
4.
Adapun cara meletakkan
kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah
qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
Kemudian dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap
lapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu
mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan
kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya
(rusuknya).[2]
عن عائشة كفن رسول الله
صلى الله عليه وسلم فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس فيهاقميص ولاعمامة. متفق
عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan
tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar
kain, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan
kain yang menutupi seluruh badannya.
Cara mengafani Mayat Perempuan
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup
kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh
badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian,
misalnya kapur barus.
عن ليلى بنت قانف قالت كنت
فيمن فيمن غسل ام كلثوم بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم عند وفاتهاوكان اول
مااعطانارسول الله صلى الله عليه وسلم الحقاء ثم الدرع ثم الخمارثم الملحفق ثم
ادرحت بعدذلك فى الشوب الاخر. قالت ورسول الله صلى الله عليه وسلم عند الباب ومعه
كفنهايناولناثوباثوبا. رواه أحمدوأبوداود
Dari Laila binti Qanif. Ia berkata, "Saya salah
seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah Saw. ketika ia wafat.
Yang pertama-tama diberikan oleh Rasulullah Saw. kepada kami ialah kain
basahan, kemudian baju, tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan
ke dalam kain yang lain (yang
menutupi seluruh badannya)."Kata Laila, "Sedangkan Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan
memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai." (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Kecuali orang yang mati ketika sedang
dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan
pula ditutup kepalanya. Sabda Rasulullah Saw.:
عن ابن عباس قال بينمارحل
واقف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفة اذوقع عن راحلته فوقصته فذ كر ذلك
للنبى صلى الله عليه وسلم فقال اغسلوه بماء وسدر وكفنوه فى ثوبيه ولاتحنطوه
ولاتخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا. رواه الجماعة
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "Ketika seorang
laki-laki sedang wukuf atau mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah Saw. di
Padang Arafah, tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga
meninggal. Maka kejadian itu diceritakan kepada Nabi Saw: Beliau berkata,
`Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain
ihramnya. Jangan kamu beri dia wangi-wangian, dan jangan ditutup kepalanya.
Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti
keadaannya sewaktu berihram':" (Riwayat Jama'ah ahli hadis)
Kafan itu sebaiknya adalah kain putih
bersih. Sabda Rasulullah Saw.:
البسوامن ثيابكم البياض فانهاخيررثيابكم وكفنوافيهاموتاكم. رواه
الترمذىوغيره
"Pakailah olehmu kain putihmu; karena sesungguhnya kain
putih itu sebaik-baik kainmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih
itu." (Riwayat Tirmizi dan
lain-lain)
2.5 Menyempurnakan Pemakaian Kain Kafan
Sabda Rasulullah Saw.:
عن جابرقال رسول الله صلى الله عليه وسلم
اذاكفن احدكم اخاه فليحسن كفنه. )رواه مسلم(
Dari Jabir,
"Rasulullah Saw. berkata, Apabila salah seorang dari kamu menga fani
saudaranya, hendaklah ka fannya dibaikkan." (Riwayat Muslim)
Kafan yang baik maksudnya baik
sifatnya, baik cara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik.
Sifat-sifatnya telah diterangkan, yaitu kain yang putih, begitu pula cara
memakaikannya yang baik. Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah,
jangan sampai berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya.
Sabda Rasulullah Saw.:[3]
عن على بن ابى طالب قال رسول الله صلى الهه
عليه وسلم: لاتغالوافى الكفن فانه يسلب سريعا. رواه أبوداود
Dari Ali bin
Abi Talib. Rasulullah Saw. berkata, "Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal-mahal) untuk
kafan karena. sesungguhnya ka fan itu akan hancur dengan segera." (Riwayat Abu Dawud)
Agar Sahabat:
عن عائثة ان ابابكر نظر الى ثوب عليه كان يسرض
فيه فقال اغسلوا ثوبى ثذاوزيدوا عليه ثوبين فكفنو نى فيهاقلب ان هذا خلق قال ان
الحى احق بالجديدمن الميت انما هوللمهلة. مختصرمن البخارى
Dari Aisyah.
Abu Bakar (khalifah pertama) memandang
kain yang beliau pakai sewaktu beliau sakit. Kata beliau, "Cuci olehmu
kainku ini, dan tambahilah dua kain lagi, lalu kafanilah aku dengan kain
itu,"JawabAisyah, "Kain ini sudah usang." Ujar beliau,
"Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru dari pada
mayat. Kafan itu hanya untuk tanah, daging, dan kulit yang hancur.”(Ringksan
dari bukhori)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Memandikan dan
mengkafani jenazah adalah kawajiban bagi orang yang masih hidup,
kewajiban ini termasuk fardhu kifayah. Yang
wajib dalam memandikan itu ialah menyampaikan atau menyiramkan air keseluruh
tubuhnya. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya
ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya.
mayat laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki, dan mayat perempuan dimandikan
dengan mayat perempuan pula, sebagaimana yang bisa disimpulkan dari beberapa
hadits. Hanya saja bagi mayat laki-laki boleh dimandikan oleh isterinya dan
mayat perempuan oleh suaminya. Kafan
sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat
laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh
badannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung: sinnar baru algensindo
Mujtaba’,
saifuddin. 2003. Sucikan Tubuh Anda. Jember: H.I Press
Sabiq,
sayyid. 1993. Fiqih Sunnah 4. Bandung: PT. Al Ma’rif
Hassan. 1996.
Soal-Jawab ( tentang berbagai masalah agama ). Bandung: CV. Diponogoro
Muttaqin, zainal. 2004. Fiqih
Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Toha Putra