Senin, 19 Maret 2012

makalah fiqih praktek ( mengurus jenazah)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang  jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara memandikan jenazah?
2.      Siapa saja yang berhak memandikan jenazah?
3.      Bagaimana cara mengafani jenazah?

C.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui kewajiban mengurus jenazah bagi orang yang masih hidup
b.      Untuk mengetahui cara memandikan jenazah
c.       Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memandikan jenazah
d.      Untuk mengetahui cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan



BAB II
PEMBAHASAN


            Sebelum memandikan jenazah, segala sesuatu yang akan diperlukan dalam proses memandikan jenazah perlu dipersiapkan terlebih dahulu.
2.1       Berikut hal hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan  jenazah :
1.      Tempat memandikan
2.      Ember, gayung, dan Air
3.      Kapas
4.      Kapur barus atau kamfer,
5.      Daun Bidara/ Sidr
6.      Kaos tangan karet 7-8 buah dan sarung tangan kain sesuai dengan jumlah   petugas yang memandikan.
7.      Kain penutup mayat 5-6
8.      Handuk dan waslap
9.      Bila dibutuhkan sebagai tambahan: Sabun (lebih baik cair), Shampoo, Cutton buds.
10.     Gunting
11.     Minyak wangi.
12.     Tempat sampah untuk membuang kotoran atau sampah.
13.     Kafan menyesuaikan keadaan dan  jenis kelamin jenazah.
Sebelum memandikan jenazah ada baiknya kita memenuhi aturan sebelum memandikan jenazah yaitu:
  • Mengikat kepala mayit
  • Melatakkan kedua tangan di atas perut (seperti orang yan sedang melakukan salat)
  • Mengikat dan menyatukan persendian lutut
  • Menyatukan kedua ibu jari kaki
  • Menghadapkan mayit kearah kiblat
2.2       Tata cara memandikan Jenazah :
Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya. Dan hendaklah yang memandi­kan itu adalah orang yang jujur, salih dan dapat dipercaya, agar ia tidak menyiarkan keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayat­kan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل موتا كم المأ مونون
"Hendaklah yang akan memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".

Berikut langkah – langkah memandikan jenazah:
1.      Pada mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat :
  • Jika mayat laki-laki dewasa,lafadz niatnya adalah :
    (Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit fardhal kifaayati lillahita’ala).
    Artinya : Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
  • Jika mayat perempuan dewaasa,lafadz niatnya adalah:
    (Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati fardhal kifaayati lillahita’ala)
    Artinya : Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
  • Jika mayat kanak-kanak laki-laki, lafadz niatnya adalah :
    (Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tifli fardhal kifaayati lillahita’ala).
    Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak-kanak laki-laki ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
  • Jika mayat kanak-kanak perempuan,lafadz niatnya adalah :
    (Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati tiflati fardhal kifaayati lillahita’ala).
    Artinya : Sengaja aku memandikan mayat kanak -kanak perempuan ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2.      Kemudian ambil air kemudian sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit, agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Untuk sunnah-nya dahulukan anggota bagian kanan baru kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya.
3.      Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat :
Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya lillahi ta’ala).
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak membersih­kan "auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4.      Kemudian diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan niat :
(Nawaitul wudhu-a lihaadzal mayyit lillahi Ta’ala).
Artinya : Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu diwudlukan seperti wudlu sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian kanan, berdasarkan hadits Rasulullah saw.
ابدأ بميا منها وهواضع اُلوضنوءِ منها
"Mulailah dengan bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan siram dengan air kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5.      Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Rasulullah saw. bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا او سبعا : اواكثر من ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau boleh lebih jika kau pandang perlu".


6.      JIka telah selesai memandikan mayat, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi.
Tetapi kalau mayat itu meninggal ketika sedang dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى صلى الله عليه وسلّم وهو محرم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ وكفنوه فى ثوبين, ولا تمسوه طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه يوم القيامة ملبدا, و فى رواية ملبيا.
"Bahwa seorang laki-laki terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang ia dalam keadaan ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan air bidara, dan bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai dengan wewangian, dan jangan pula ditutupi kepala­nya. Karena, sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya. Sedang menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".

Dan ketentuan lain sehubungan dengan memandikan mayat, ialah mayat laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki, dan mayat perempuan dimandikan dengan mayat perem­puan pula, sebagaimana yang bisa disimpul­kan dari beberapa hadits. Hanya saja bagi mayat laki-laki boleh dimandikan oleh isteri­nya dan mayat perempuan oleh suaminya.
Kalau untuk memandikan mayat perem­puan hanya ada seorang laki-laki yang bukan mahramnya, atau untuk memandikan mayat laki-laki hanya seorang perempuan yang bukan mahramnya, maka gugurlah kewajiban memandikan mayat itu, diganti dengan tayam­mum.' Demikian menurut Musthafa Al Khin.
Hal ini didasarkan pada riwavat Baihaki dari Makhul dan juga Abu Dawud.
Rasulullah saw. bersabda :
اِذا ماتت ألمرأة مع الرجال, ليس معهم امرأة غيرها والرجول مع النساء, ليس معهنّ رجل غيره فإنهماييممان ويد فنان, وهمابمنزله من لم يجدالماء
"Jika seorang wanita _meninggal di lingkungan Iaki-laki hingga tak ada wanita lain, atau laki-laki di lingkungan wanita wanita dimana tidak ada laki-laki lain, maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan lalu dimakamkan. Kedua Mereka itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air”.
Menurut Imam Malik dan Syafi`i, jika diantara laki-laki itu terdapat seorang mahram yang haram kawin dengannya, hendaklah ia di mandikan mayat wanita itu, karna ia ini  adalah seperti laki-laki bagi mahram tersebut, mengenai soal aurat dan khalwat."

2.3                 Cara Memotong Kain Kafan
Yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah laki - laki :
  1. Siapkan kain kafan
  2. Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain :
a)              Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
b)             Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
c)              1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
d)             1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
e)              1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita melakukan pengkafanan

2.4        Mengafani Mayat
Hukum mengafani (membungkus) mayat itu adalah fardu ki fayah atas yang yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah di ambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan lainnya yang bersangkutan dengan mayat.
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi menutupi seluruh badannya.

Cara Mengafani
1.        Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain).
2.        Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/fisik mayat.
3.        Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
4.        Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
Kemudian dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambung­nya (rusuknya).[2]
عن عائشة كفن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس فيهاقميص ولاعمامة. متفق عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badannya.
Cara mengafani Mayat Perempuan
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya. Di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya kapur barus.
عن ليلى بنت قانف قالت كنت فيمن فيمن غسل ام كلثوم بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم عند وفاتهاوكان اول مااعطانارسول الله صلى الله عليه وسلم الحقاء ثم الدرع ثم الخمارثم الملحفق ثم ادرحت بعدذلك فى الشوب الاخر. قالت ورسول الله صلى الله عليه وسلم عند الباب ومعه كفنهايناولناثوباثوبا. رواه أحمدوأبوداود
Dari Laila binti Qanif. Ia berkata, "Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah Saw. ketika ia wafat. Yang pertama-tama diberikan oleh Rasulullah Saw. kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya)."Kata Laila, "Sedangkan Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai." (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya. Sabda Rasulullah Saw.:
عن ابن عباس قال بينمارحل واقف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفة اذوقع عن راحلته فوقصته فذ كر ذلك للنبى صلى الله عليه وسلم فقال اغسلوه بماء وسدر وكفنوه فى ثوبيه ولاتحنطوه ولاتخمروا رأسه فان الله يبعثه يوم القيامة ملبيا. رواه الجماعة
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, "Ketika seorang laki-laki sedang wukuf atau mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah Saw. di Padang Arafah, tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal. Maka kejadian itu diceritakan kepada Nabi Saw: Beliau berkata, `Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia wangi-wangian, dan jangan ditutup kepalanya. Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram':" (Riwayat Jama'ah ahli hadis)
Kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih. Sabda Rasulullah Saw.:
البسوامن ثيابكم البياض فانهاخيررثيابكم وكفنوافيهاموتاكم. رواه الترمذىوغيره
"Pakailah olehmu kain putihmu; karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baik kainmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih itu." (Riwayat Tirmizi dan lain-lain)

2.5       Menyempurnakan Pemakaian Kain Kafan
Sabda Rasulullah Saw.:
عن جابرقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذاكفن احدكم اخاه فليحسن كفنه. )رواه مسلم(
Dari Jabir, "Rasulullah Saw. berkata, Apabila salah seorang dari kamu menga fani saudaranya, hendaklah ka fannya dibaikkan." (Riwayat Muslim)
Kafan yang baik maksudnya baik sifatnya, baik cara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan, yaitu kain yang putih, begitu pula cara memakaikannya yang baik. Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah, jangan sampai berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya.
Sabda Rasulullah Saw.:[3]
عن على بن ابى طالب قال رسول الله صلى الهه عليه وسلم: لاتغالوافى الكفن فانه يسلب سريعا. رواه أبوداود
Dari Ali bin Abi Talib. Rasulullah Saw. berkata, "Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal-mahal) untuk kafan karena. sesungguhnya ka fan itu akan hancur dengan segera." (Riwayat Abu Dawud)
Agar Sahabat:
عن عائثة ان ابابكر نظر الى ثوب عليه كان يسرض فيه فقال اغسلوا ثوبى ثذاوزيدوا عليه ثوبين فكفنو نى فيهاقلب ان هذا خلق قال ان الحى احق بالجديدمن الميت انما هوللمهلة. مختصرمن البخارى
Dari Aisyah. Abu Bakar (khalifah pertama) memandang kain yang beliau pakai sewaktu beliau sakit. Kata beliau, "Cuci olehmu kainku ini, dan tambahilah dua kain lagi, lalu kafanilah aku dengan kain itu,"JawabAisyah, "Kain ini sudah usang." Ujar beliau, "Sesungguh­nya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru dari pada mayat. Kafan itu hanya untuk tanah, daging, dan kulit yang hancur.”(Ringksan dari bukhori)





















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Memandikan  dan  mengkafani  jenazah adalah  kawajiban bagi orang yang masih hidup, kewajiban ini termasuk  fardhu  kifayah. Yang wajib dalam memandikan itu ialah menyampaikan atau menyiramkan air keseluruh tubuhnya. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. mayat laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki, dan mayat perempuan dimandikan dengan mayat perem­puan pula, sebagaimana yang bisa disimpul­kan dari beberapa hadits. Hanya saja bagi mayat laki-laki boleh dimandikan oleh isteri­nya dan mayat perempuan oleh suaminya. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya.


























 DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung: sinnar baru algensindo
Mujtaba’, saifuddin. 2003. Sucikan Tubuh Anda. Jember: H.I Press
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih Sunnah 4. Bandung: PT. Al Ma’rif
Hassan. 1996. Soal-Jawab ( tentang berbagai masalah agama ). Bandung: CV. Diponogoro
Muttaqin, zainal. 2004. Fiqih Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Toha Putra



















makalah Ilmu Pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai peranan yang besar dalam memajukan suatu bangsa. Tujuan pendidikan itu merupakan tujuan dari negara itu sendiri. Bangsa Indonesia merdeka setelah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ialah terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan.
Mengamati perjalanan sejarah pendidikan Islam sungguh menarik dan memiliki proses yang amat panjang. Perjuangan para tokoh Muslim yang berupaya sekuat tenaga untuk mengajarkan Islam dengan cara mendirikan lembaga–lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, majlis taklim dan sebagainya. Dari lembaga inilah kemudian lahir tokoh-tokoh muslim yang berperan besar dalam mewujudkan kemerdekaan dan membela risalah Islam.

B.     Rumasan Masalah
1.      Bagaimana Pendidikan Islam Pada masa Reformasi?
2.      Apa Tujuan Setiap Jenjang Pendidikan Islam pada Masa reformasi?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pendidikan Islam pada masa reformasi
2.    Untuk mengetahui tujuan setiap jenjang pendidikan Islam pada masa reformasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
Sejarah pendidikan pada masa Reformasai dimulai sejak berakhirnya masa orde Baru yang dipimpim oleh Soeharto. Lengsernya Soeharto dari kepresidenan pada tahun 1998 menjadi tonggak dimulainya pendidikan islam pada masa reformasi.
Reformasi merupakan suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Menurut Arti kata dalam bahasa indonesia adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto  atau era setelah Orde Baru.[1]
Program peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan oleh pemerintah Orde Baru akan mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa gagal, krisis ekonomi yang berlangsung telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
            Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus memangkas program termasuk didalamnya program penyetaraan guru-guru dan mentolerir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan makin menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan di bidang pendidikan pun mengalami kemunduran.
            Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal ialah:
a)      Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan       sosial kelas bawah.
Lapisan bawah pirsmida sosial ini kurang didekati secara metodologis, nilai dan potensinya, disamping struktur sosial bawah yang belum mampu mengantisispasi makna dari pendidikan agama karena mereka memandang arti pendidikan agama melalui kaca mata materi. Lulisan sekolah agama lebih-lebih sarjananya dipandang nilai gengsinya lebih rendah di bandingkan dengan para insinyur, dokter dan sarjana-sarjana lain yang non agama dipandang memiliki masa denpan jauh lebih baik dari pada sarjana-sarjana agama.
b)      Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
Hal ini terlihat pada kenyataan belum berfungsinya lembaga-lembaga keagamaan secara penuh dalam partisipasi fungsionalnya terhadap pembangunan. Pendidikan Islam dan lembaga-lembaga agama lainnya memiliki keinginan yang kuat untuk mengembangkan aspek-aspek ritual keagamaan dan bersifat sektoral, sementara kebanyakan penerjemahan nilai-nilai keagamaan dan pendidikan agama secara aktual (bil hal) sangat minim, bahkan masih dalam taraf proses menuju titik pandang yang strategis. Meskipun pemikiran dan aplikasi pendidikan Islam kearah masyarakat bawah telah dimulai dirasakan, mengingat pendidikan Islam yang memang berasal dari masyarakat bawah, akhirnya upaya tersebut belum berarti banyak.
c)      Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini.
Karena secara otomatis lahan pekerjaan bagi tamatan sekolah agama semakin menipis karena yang banyak dibutuhkan di negara industri adalah para teknisi. Dengan demikian,  para lulusan sekolah agama sulit mendapatkan prioritas yang layak dalam program pembangunan, yang secara tidak langsung ikut menentukan nasib dari pendidik Islam di Indonesia pada masa pembangunan dewasa ini.
d)     Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
Perubahan ini menyebabkan hal yang sangat tidak menguntungkan bagi jalan pendidikan Islam di Indonesia.[2]

HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan Islam pesantren dan madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggung jawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual.
Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri. Pada dasarnya pendidikan Islam lebih mengutamakan pada aspek keagamaan, dengan metode klasiknya. Tidak jarag sekolah atau madrasah menolak berbagai bantuan dan perhatian pemerintah hanya karena persoalan-persoalan kecil yang sesungguhnya merugikan perkembangan pendidikan Islam itu sendiri. Kesadaran akan adanya kerja sama yang baik antara lembaga-lembaga pengelola pendidikan Islam di Indonesia dengan pihak-pihak penguasa terkadang masih merupakan kendala untuk mewujudkan peran pendidikan Islam dalam era pembangunan dewasa ini.
Yang harus disadari adalah lembaga pendidikan Islam adalah lembaga pendidikan Islam memiliki potensi yang sangat besar bagi jalannya pembangunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang pendidikan yang ada sekarang, harus diingat bahwa pendidikan Islam di Indonesia telah banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas. Karena pendidikan yang di jalankan adalah pendidikan Islam, maka yang mendasar di lembaga dan pengelola pendidikan Islam sejak zaman  penjajahan hingga masa pembangunan dewasa ini adalah nilai-nilai islam sebagaimana yang diatur oleh Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. melaksanakan pembanguna dalam sektor pendidikan bagi umat Islam Indonesia merupakan ibadah. Ibadah bagi umat Islam itu terdiri dari atas dua wujud, yaitu:
a.         Melaksanakan doktrin agama atau perintah agama yang telah jelas dan pasti, tanpa menanyakan alasannya atau memikirkan mengapa harus demikian, sebab hal ini mengenai bidang akidah yang harus diyakini kebenarannya. Ibadah dalam pengertian ini berorientasi kepada kehidupan akhirat dan ukhrawi.
b.         Melaksanakan perbuatan-perbuatan yang benar, baik dan bermanfaat bagi dirinya dan bagi kepentingan bersama meliputi manfaat lahir dan batin. Wujud ibadah yang kedua ini sepenuhnya berada dalam pemikiran dan kewenangan serta kekuasaan manusia untuk melaksanakannya dan berorientasi pada kehidupan duniawi.[3]

Pada saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim, maka pendidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
a.     Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.
b.    Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control).
c.    Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah. [4]

B.     Tujuan Setiap Jenjang Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
Pada masa ini pendidikan Islam sudah memiliki jenjang yang baku seperti Madrasah Ibtidaiyyah untuk tingkatan dasar. Madrasah Tsanawiyyah untuk tingkatan menengah pertama dan Madrsah Aliyah untuk tingkatan menengah atas. Tujuan Pendidikan Agama Islam berdasarkan jenjang pendidikan, di antaranya yaitu:
1.         Tujuan untuk jenjang pendidikan MI /SD dan MTS / SLTP meliputi:
a)      Tumbuhnya keimanan dan ketaqwaan dengan mulai belajar Al-Qur’an dan praktek-praktek ibadah secara verbalistik dalam rangka pembiasaan dan upaya penerapannya.
b)      Tumbuhnya sikap beretika melalui keteladanan dan penanaman motifasi.
c)      Tumbuhnya penalaran (mau belajar, ingin tahu senang membaca, memiliki inofasi, dan berinisiatif dan bertanggungjawab)
d)     Tumbuhnya kemampuan berkomunikasi sosial.
e)      Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan.

2.         Tujuan pendidikan pada jenjang MA/SLTA meliputi:
a)        Tumbuhnya keimanaan dan ketaqwaan dengan memiliki kemampuan baca tulis Al-qur’an dan praktek-praktek ibadah dengan kesadaran dan keikhasan sendiri.
b)        Memiliki etika.
c)        Memiliki penalaran yang baik.
d)       Memiliki kemampuan berkomunikasi sosial.
e)        Dapat mengurus dirinya sendiri.

Tujuan Pendidikan Tingkat Tinggi didalam penguasaan ilmu pendidikan dan kehidupan praktek ibadahnya bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi telah memiliki kemampuan untuk menyebarkan kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi mereka.[5]
Dalam Islam, tujuan pendidikan yang dikembangkannya adalah mendidik budi pekerti, oleh karenanya pendidikan budi pekerti dan akhlak merupakan jiwa dari pendidikan Islam. Mencapai suatu akhlak yang sempurna adalah tujuan yang sesungguhnya dari proses pendidikan Islam tersebut. Pemahaman ini bukan berarti bahwa pendidikan Islam tidak memperhatikan pendidikan jasmani, akal dan ilmu pengetahuan (science). Namun, pendidikan Islam memperhatikan segi-segi lainnya. Untuk itu, sebagaimana Dr. Fadhil al Djamaly, umat Islam harus mampu menciptakan sistem pendidikan yang didasari atas keimanan kepada Allah, karena hanya imanlah yang benar yang menjadi dasar pendidikan yang benar dan membimbing umat kepada usaha mendalami hakikat menuntut ilmu yang benar.[6]


BAB III
                                                         PENUTUP        

Sejarah pendidikan pada masa Reformasai dimulai sejak berakhirnya masa orde Baru yang dipimpim oleh Soeharto. Lengsernya Soeharto dari kepresidenan pada tahun 1998 menjadi tonggak dimulainya pendidikan islam pada masa reformasi.
Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal ialah: Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah, kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis, Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini, perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
Dalam Islam, tujuan pendidikan yang dikembangkannya adalah mendidik budi pekerti, oleh karenanya pendidikan budi pekerti dan akhlak merupakan jiwa dari pendidikan Islam. Mencapai suatu akhlak yang sempurna adalah tujuan yang sesungguhnya dari proses pendidikan Islam tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Mustofa dan Abdullah Ali. 1998. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Suwendi. 2004. Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Gravindo Persada.
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/12/pengertian-reformasi.html
"http://berbagi-makalah.blogspot.com/2011/02/sejarah-pendidikan-islam-pada-masa.html"
http://www.abunawas.co.tv/2010/03/makalah-pendidikan-islam-pada-masa.html




[1] http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/12/pengertian-reformasi.html
[2] http://www.abunawas.co.tv/2010/03/makalah-pendidikan-islam-pada-masa.html
[3] Mustofa dan Abdullah Ali, sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), 150-153.
[4]http://www.abunawas.co.tv/2010/03/makalah-pendidikan-islam-pada-masa.html
[5]"http://berbagi-makalah.blogspot.com/2011/02/sejarah-pendidikan-islam-pada-masa.html"
[6] Suwendi, Sejarah dan Pemikiran Pendidikan Islam (Jakarta: PT. Gravindo Persada, 2004), 171.